SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap tim opsnal setelah penyelidikan serta dari informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah dilakukan pembuntutan dari Kayumalue, Palu Utara.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, 1 unit HP Samsung A54, dan 1 unit mobil Ayla merah DN 1153 FV.

Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena dan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda. “Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta.