SULTENG RAYA – Polresta Palu mengungkap  kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kota Palu. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku sabu sebelumnya berinisial Z.F, pada 13 Januari 2026 lalu, yang kemudian mengarah pada tertangkapnya SJ pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 08.30 WITA di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan, awalnya anggota Opsnal Satresnarkoba menangkap ZF di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat, dan menemukan 3 paket sabu serta 2 paket lain dengan total berat bruto 66,3100 gram yang disimpan di bagasi motor.

Dari pemeriksaan, ZF mengaku menerima sabu itu dari seorang berinisial SJ untuk dikonsumsi dan dijual kembali. “Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap SJ di sebuah kos-kosan di wilayah Marawola,” jelasnya, Kamis (12/2/2026).