SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat setempat serta memperkuat jejaring pencegahan antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan aparat setempat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Kelurahan dan Sekolah di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Subkhi Mubarok, bertindak sebagai narasumber. Dalam paparannya, disampaikan pengertian TPPO dan TPPM, memperlihatkan modus-modus rekruitmen gelap dan penyelundupan manusia yang sering terjadi, serta menegaskan bahaya yang mengancam korban mulai dari eksploitasi kerja dan perdagangan seks hingga risiko kesehatan dan kriminalisasi.