SULTENG RAYA – Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi guru dan anak, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama Polres Sigi dengan PGRI Kabupaten Sigi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi, Sabtu (7/2/2026), di Gedung Kesenian RTH Taiganja, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, tersebut dihadiri turut Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., Ketua Dewan Kehormatan PGRI Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Kepala DP3A Kabupaten Sigi, jajaran pengurus PGRI, serta para kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga marwah profesi guru dan menjamin hak anak atas rasa aman di lingkungan pendidikan. “Melalui MoU ini, kami ingin memastikan guru dan anak terlindungi secara hukum, sehingga proses pendidikan berjalan dengan aman, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kari Amsah.