SULTENG RAYA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran kepolisian. Seperti yang dilakukan Kapolsubsektor Mepanga Ipda Yayang Luki bersama beberapa personel turun langsung menyampaikan imbauan dan larangan kepada para petani dan pekebun di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Imbauan tersebut difokuskan pada sosialisasi larangan membuka lahan maupun membersihkan kebun dengan cara dibakar, yang hingga kini masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran lahan, terutama saat cuaca panas dan angin kencang.

Yayang menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum serius bagi pelakunya. “Kami mengimbau kepada seluruh petani dan pekebun agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan dan lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Yayang Luki.