SULTENG RAYA-Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untukterus menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas di 2026 yaitu Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif dan Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.

Demikian penyampaian Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

β€œKondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan. Kami berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah,” kata Friderica.

Friderica menjelaskan, prioritas pertama yakni penguatan ketahanan Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan melalui berbagai terobosan diantaranya; (a) pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keungan (LJK) agar terbentuk struktur industri jasa keuangan yang kompetitif dan efisien. (b) Pengembangan industri keuangan syariah bersama DSN-MUI yang telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta mendorong spin-offbagi LJK  yang telah memenuhi kriteria.

(c) Penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengelolaan risiko terhadap ancaman siber yang semakin kompleks dan canggih. (d) Penguatan infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang berintegritas serta selaras dengan standar internasional, melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) serta menyusun Cetak Biru Penyiapan Ekosistem dalam Memanfaatkan Teknologi dalam Mendukung Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (SupTech).

(e) OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri dan para stakeholders berkomitmensegera melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia dengan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal melalui delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Kedua yakni; Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif, melalui: (a) Kebijakan deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di sektor jasa keuangan melalui persyaratan perizinan usaha yang lebih akomodatif, termasuk simplifikasi proses perizinan. (b) Penguatan kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM menjadi lebih terstruktur melalui kewajiban penyusunan rencana bisnis. (c) Secara proaktif mendukung Program Prioritas Pemerintah.

Ketiga yakni; Kebijakan prioritas ketiga yaitu Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan, melalui: (a) peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki Pemerintah, sebagai investor institusional. (b) Peningkatan literasi dan inklusi keuangan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat (financial health) sebagai tujuan akhir. (c) Dukungan terhadap komitmen Pemerintah untuk Pemerintah terhadap Net Zero Emission (NZE) nasional. RHT