SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu kini resmi membuka layanan baru untuk masyarakat yang ingin melakukan permohonan pendaftaran paspor dinas dan paspor diplomatik.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, saat ditemui sejumlah wartawan di Kanim setempat, Senin (2/2/2026) siang.

Kakanim Palu, Akmal menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Palu dan sekitarnya, bahwa pengambilan data biometrik untuk permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik saat ini sudah dapat dilayani langsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sesuai dengan Panduan Operasional Pengambilan Data Biometrik yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

β€œPelaksanaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dan SOP yang tercantum dalam panduan operasional, sehingga seluruh proses perekaman dapat berjalan tertib, aman, dan terintegrasi dengan sistem penerbitan dokumen perjalanan,” kata Kakanim Palu, Muhammad Akmal didampingi Kasi Tikim, Iswandi dan Kasi Lantas Keimigrasian, Mursalim, Senin (2/2/2026).