SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang gugatan untuk perlindungan konsumen sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Aturan tersebut yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Beleid tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan, gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.