Oleh: Temu Sutrisno
Dunia terus bergerak cepat. Namun anak-anak bergerak lebih cepat. Bahkan melampaui kesiapan orang tua, sekolah, bahkan negara. Perubahan paling nyata terlihat pada cara anak dan remaja berinteraksi, belajar, mengekspresikan diri, hingga membangun identitas. Media digital, khususnya media sosial, telah menjadi ruang baru yang membentuk perilaku generasi muda. Di sinilah persoalan bermula. Ruang digital tumbuh tanpa pagar yang memadai, sementara anak-anak masuk ke dalamnya tanpa perlindungan diri.
Kerentanan penyalahgunaan platform digital pada anak kini menjadi perhatian serius banyak negara. Kekhawatiran itu bukan berlebihan. Paparan konten negatif, budaya kekerasan, ujaran kebencian, pornografi, perjudian daring, hingga manipulasi psikologis melalui algoritma telah menimbulkan dampak nyata. Bukan hanya merusak anak secara personal, tetapi juga mengancam masa depan sosial, budaya, dan bahkan keamanan suatu bangsa.
Di beberapa negara, anak-anak dan remaja terlibat dalam kasus pidana yang berakar dari media sosial. Fakta menarik, kasus pidana anak seperti perundungan, perbuatan asusila, tawuran atau kekeran berkelompok, hingga pidana yang biasanya pelakunya orang dewasa seperi judi online dan narkoba, semua berawal dari penyalahgunaan platform media sosial.
Media digital bukan lagi sekadar alat komunikasi, tapi bermetamorfosa menjadi ekosistem sosial yang memengaruhi cara berpikir, bertindak, dan menilai benar-salah.
Tak mengherankan jika nilai-nilai nasionalisme, budaya, moralitas, dan etika kembali dilirik sebagai fondasi pembinaan anak di dunia digital.
Beragam permasalahan anak yang dipicu media sosial, pada akhirnya membuat banyak Negara menyadari pentingnya regulasi tegas pemanfaatan media sosial. Pengaturan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pasar dan teknologi.
Australia melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan Facebook, mulai akhir 2025. Hal yang sama juga diberlakukan China. Negera tersebut membatasi penggunaan media sosial dan waktu bermain game bagi anak-anak di bawah usia 14-18 tahun. Secara ketat China membatasi game online 3 jam/pekan.
Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (UE) seperti Jerman, juga membuat aturan umum batas usia 13-16 tahun. Akses media sosial diperbolehkan dengan persyaratan izin orang tua untuk platform tertentu.
Tetangga Indonesia di kawasan Asia seperti Jepang dan Vietnam, memiliki batasan usia yang lebih ketat, yaitu 18 tahun untuk akses penuh ke media sosial.
Di beberapa Negara bagian Amerika Serikat (AS) seperti Utah dan Arkansas membatasi 18 tahun, sementara hukum federal (COPPA) mengatur perlindungan data anak di bawah 13 tahun.
Langkah terbaru datang dari Prancis. Negara itu dikabarkan akan membuat aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses situs media sosial. Lebih jauh, Prancis juga berencana melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas, sebuah kebijakan yang melampaui banyak negara lain. Aturan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada September 2026 dan saat ini tengah disiapkan untuk pemeriksaan hukum.
Presiden Emmanuel Macron dalam beberapa kesempatan, menegaskan komitmen negara untuk melindungi anak dan remaja dari dampak media sosial dan layar digital. Macron bahkan menyebut media sosial sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kekerasan di kalangan anak muda.
Sebelum rencana larangan yang dikemukakan Presiden Macron, Prancis sejak 2018 telah melarang penggunaan ponsel di sekolah dasar dan menengah. Bukan hanya itu, pada 2023 Prancis mengesahkan aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk membuat akun media sosial. Namun, aturan tersebut tersendat oleh tantangan teknis dan lemahnya penegakan. Ini menunjukkan satu hal penting. Regulasi digital tidak cukup hanya tertulis di atas kertas. Regulasi harus memenuhi standar peraturan perundang-undangan yang realistis, terukur, dan dapat ditegakkan.