SULTENG RAYA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengecek langsung proses penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota, Briptu YS, Rabu (19/11/2025). Pada kesempatan itu, Choirul Anam memastikan bahwa Briptu YS menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) Polri.
Kedatangan Choirul Anam bersama rombongan ke Mapolda Sulteng tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum tersebut berjalan sesuai prosedur.
Kesempatan tersebut, turut didampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para korban penerima gadai dan pemilik mobil dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” jelas Choirul Anam.