SULTENG RAYA – Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Sausu. Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan warga yang kehilangan barang di kios dan tempat usaha mereka sejak Juni hingga September 2025.
Dalam keterangnya, Kapolsek Sausu, Iptu Yakobus menjelaskan pelaku utama diketahui berinisial MF alias R (23) warga Kecamatan Parigi.
“Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang masih di bawah umur, masing-masing MD dan MM, keduanya masih 14 tahun,” ucap kapolsek, Rabu (22/10/2025).
Lanjut Yakobus, ketiga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sausu. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 8 tabung gas elpiji 3 Kg, 1 unit mesin las, 1 mesin semprot, 2 unit chainsaw, 1 unit sepeda gunung, 1 set kunci pas, serta 2 bilah parang.