SULTENG RAYA  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mencatat sepanjang Januari-September 2025 telah mengungkap 92 kasus tindak pidana narkoba dan dari jumlah tersebut, sebanyak 108 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Data itu menyebutkan, dari total tersangka, 95 diantaranya adalah laki-laki, sementara 13 lainnya perempuan. Barang bukti yang disita juga cukup signifikan, diantaranya sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja sebanyak 436,687 gram, serta tembakau gorila seberat 114,278 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu. “Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar kapolresta.

Dari total 92 kasus, 66 telah dinyatakan selesai, P21 masih dalam tahap I, dan 5 kasus sedang dalam tahap penyidikan. Tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).