SULTENG RAYA – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Buol, Polres Tolitoli dan Polsek Dakopamean meringkus dua orang pelaku pencurian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Desa Soraya, Kecamatan Mamonu, Kabupaten Buol. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua terduga pelaku masing-masing MR dan AT diamankan oleh tim gabungan, Selasa (7/7/2026).

Korban dari aksi pencurian itu yakni Umar T. Paona (53), seorang petani yang juga pemilik kios di Desa Soraya. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada, selain itu anak dari pemilik kios juga menjadi korban akibat luka tusuk dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula, saat Umar terbangun dan menuju kios miliknya setelah mendengar adanya aktivitas mencurigakan.

Sesampainya di kios, korban mendapati seseorang yang diduga sedang melakukan pencurian. Korban dan pelaku pun terlibat perkelahian yang berujung pada penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku diduga membawa kabur sejumlah uang tunai dan beberapa bungkus rokok dari dalam kios sebelum melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya segera membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tim langsung mengumpulkan keterangan para saksi, melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang digunakan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Tim URC Polres Tolitoli.

Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial MR (20) yang diduga bergerak menuju Tolitoli menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah hitam.

Dalam proses pengejaran, petugas mencurigai seorang pengendara yang sedang mengisi bahan bakar. Saat akan diperiksa, pengendara tersebut berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Meskipun jalur telah ditutup oleh personel Polsek Dakopamean, terduga pelaku tetap memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak plang jalan dan terjatuh. Petugas kemudian berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Tim kemudian pun mengamankan pelaku lainnya berinisial AT (24) di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Terduga pelaku bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah martil yang diduga digunakan untuk mencungkil dinding belakang rumah, sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban, pembungkus rokok, uang tunai sebesar Rp15.000, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta satu kaleng parfum.

Jordan mengapresiasi kerja sama seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara Tim gabungan URC menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buol untuk menjalani proses hukum. “Penyidikmelakukan pendalaman perkara, melengkapi alat bukti, serta memeriksa para saksi,” jelas kasat reskrim.AMR