SULTENG RAYA —Senin sore, (8/9/2025) suasana di Kecamatan Parigi Barat sedikit berbeda. Warga yang selama ini resah dengan maraknya peredaran sabu akhirnya bisa bernapas lega.
Informasi yang mereka sampaikan kepada pihak kepolisian berbuah hasil. Seorang pria berusia lanjut berinisial NA (68 tahun), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan aparat Polsek Parigi karena diduga kuat terlibat dalam bisnis haram narkotika.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama enam personel setelah Kapolsek Parigi, Iptu Noldi Williams Sualang, menerima laporan dari masyarakat. Kerja cepat polisi membuahkan hasil. Dari tangan NA, ditemukan 16 paket sabu-sabu siap edar dengan nilai sekitar Rp100 ribu per paket.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp6,4 juta, dompet hitam, tiga unit telepon genggam, hingga peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.