SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, sangat mengapresiasi pihak penyidik Polres Banggai yang selama ini telah menjalin koordinasi yang baik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Menurutnya, semua kasus-kasus tindak pidana umum sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pengungkapan kasus tersebut, didukung dengan alat bukti sebagai mana Pasal 184 KUHP.
“Penyidik melakukan tugasnya dengan profesional, dan ketika sudah dilakukan tahap II, artinya sudah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, penyidik tetap mendukung proses pembuktian di persidangan,” terang Anton di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2025).
Selain itu lanjutnya, peyidik aktif membantu penuntut umum dalam rangka menghadirkan saksi-saksi di pengadilan.
Menurutnya, kondisi tersebutlah yang sangat mengapresiasi Polres Banggai tetap bersinergi dengan JPU dalam rangka pembuktian di persidangan. “Selama ini kasus-kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.
Hal tersebut sambungnya, diputus oleh pengadilan dengan bervariasi, sesusi dengan tingkat kesalahan terdakwa di pengadilan. Sehingga, ia memandang penyidik Polres Banggai melakukan tugasnya yang profesional, akuntabel dan transparan.
“Harapan saya kedepan, agar penyidik Polres Banggai dapat mempertahankan sinergitas dengan pihak JPU. Demikian juga dalam pengungkapan kasus tindak pidana khusus,” ujarnya.