SULTENG RAYA – Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong (Parmout), meringkus seorang wanita yang teribat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP itu ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 paket kecil.
Informasi yang dihimpun, pada Rabu (13/8/2025) pagi, sekira pukul 09.00 Wita, tim yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman melakukan penggerebekan di Kecamatan Ampibabo. Target operasi adalah SP, perempuan yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.
Informasi keterlibatan pelaku, berawal dari laporan warga yang resah akan aktivitasnya. Polisi kemudian bergerak cepat, mengamankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000 hasil penjualan, alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil warna hitam.