SULTENG RAYA –Pasca penetapan tersangka dan penahanan delapan pelaku bentrok oknum warga Desa Bimor Jaya dan Oknum warga Desa Keuno yang terjadi di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka dimana satu diantaranya mengalami luka berat sehingga harus menjalani operasi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali mengamankan dua warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Hingga hari ini Jumat (25/7/2025). Kami kembali telah mengamankan dua warga yang diduga kuat ikut terlibat pada bentrokan antar oknum warga Desa Bimor Jaya dan Oknum warga Desa Keuno. Sehingga total tersangka yang telah kami amankan sudah menjadi sepuluh orang,” ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal S.H.

Menurut Iptu Theodorus Risupal, dua warga tersebut yakni Lk.M umur 17 tahun berhasil diamankan di Desa Bimor Jaya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita dan telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamanakan di Polres Morowali Utara, untuk Lk. M tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, sehingga Lk. M dan tersangka sebelumnya yang juga masih dibawah umur yaitu Lk.B masih diamankan di Ruang Satreskrim.