SULTENG RAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sigi dan aparat keamanan setempat berhasil mengamankan JRY, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Kades) Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada periode tahun 2017 hingga 2019.

Sebelumnya, JRY telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani, namun tidak pernah memenuhi panggilan dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi pada 11 Juli 2025 lalu, mengeluarkan perintah kepada tim penyidik untuk melakukan upaya membawa secara paksa terhadap JRY guna menjalani pemeriksaan. Namun dalam beberapa upaya pencarian, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan, menyikapi hal tersebut tim Tabur Kejati Sulteng, kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan. Meski sempat tidak ditemukan di kediamannya, informasi intelijen menyebutkan bahwa JRY berada di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dengan koordinasi yang solid, Tim Tabur Kejati Sulteng bersama penyidik Kejari Sigi dan didukung aparat keamanan setempat segera menyusun langkah penindakan, Rabu (16/7/2025), JRY berhasil diamankan secara humanis dan profesional, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup dan berkeyakinan untuk menetapkan JRY sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara itu, bermula dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi atas pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Bahwa selama kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan dilakukan secara sentralistik oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa atas nama Jaeman R. Yalisura, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.