SULTENG RAYA – Kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) palsu telah dihentikan oleh Satgas PASTI Pusat berdasarkan rilis resmi nomor SP 5/STPASTI/VII/2025.

Entitas OMC di Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai Perusahaan resmi dan berizin. Omnicom Group yang asli adalah Perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.

Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulteng telah melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, serta memanggil pihak yang mengaku sebagai Pimpinan OMC di Kota Palu, dan kegiatan yang dilakukan OMC adalah aktivitas penghimpunan dana ilegal/tidak berizin dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation.

Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa tindakan, seperti pemblokiran akses dan tautan/URL terkait kegiatan usaha OMC, pemblokiran nomor rekening oknum terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Sekretariat Satgas PASTI Sulteng telah membuka layanan pengaduan untuk seluruh korban dugaan penipuan OMC dari 9 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2025 dan telah menerima pengaduan sebanyak 89 korban dengan total potensi kerugian sementara sekitar Rp5,2 Miliar. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan melalui mekanisme pengadilan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan yang sangat tinggi atau di atas suku bunga yang berlaku, serta selalu memastikan bahwa setiap produk atau layanan jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK atau dari otoritas terkait lainnya,” kata Ketua Satgas PASTI Sulteng sekaligus Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra dalam Journalist Update TW III 2025, yang digelar di kantor OJK Sulteng, Jalan Kartini, Kota Palu, Kamis (17/7/2025).