SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu meminta kepada masyarakat untuk menjaga dan menyimpan paspornya dengan baik.

Pasalnya, paspor hilang dan paspor yang rusak dapat dikenakan biaya beban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.