SULTENG RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika, ES, Sidang putusan digelar Kamis (10/7/2025) sekira pukul 16.10 WITA di ruang sidang PN Palu, berlangsung aman dan tertib.

Permohonan dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/PN.Pal ini diajukan ES melalui kuasa hukumnya, yang terdiri dari sejumlah ahli hukum. Mereka menggugat proses penanganan dugaan tindak pidana narkotika terhadap ES yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.