SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu meminta kepada masyarakat untuk menjaga dan menyimpan paspornya dengan baik.
Pasalnya, paspor hilang dan paspor yang rusak dapat dikenakan biaya beban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, S.H,M.H mengimbau masyarakat untuk menjaga baik dokumen paspor tersebut.
“Jaga dengan baik paspornya. Jangan sampai hilang dan jangan sampai rusak,” imbaunya.
Kakanim juga menyebutkan, untuk paspor hilang dan paspor yang rusak dikenakan biaya beban sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 dengan rincian biaya beban paspor hilang Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak Rp500.000.*/YAT