SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali melaksanakan clearance kapal terhadap MV. SITC HOCHIMINH, kapal berbendera Hongkong yang bersandar di wilayah kerja Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu.

Diketahui, kapal tersebut diawaki 18 orang warga negara asing (WNA) asal China dan dijadwalkan akan melanjutkan pelayaran menuju Cebu, Filipina.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo menjelaskan, Clearance kapal merupakan prosedur pemeriksaan keimigrasian terhadap awak kapal alat angkut yang datang dari luar negeri maupun yang akan berangkat ke luar negeri. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan status keimigrasian para awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.