SULTENG RAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) secara resmi menetapkan pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid (Erwin-Sahid) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di aula kantor Bupati Parmout, Minggu (11/5/2025).
Ketua KPU Parmout, Ariyana yang memimpin rapat pleno tersebut membacakan Keputusan KPU Parmout Nomor 377 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.
Dalam keputusan itu disebutkan, KPU Parmout menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parmout nomor urut 4 Erwin Burase dan Abdul Sahid dengan perolehan suara sebanyak 115.303 suara atau 59 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Parmout periode 2025-2030 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Parmout tahun 2024.
“Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 11, bulan Mei tahun 2025 pukul 14.25 WITA,”ujar Ariyana membacakan keputusan KPU Parmout.
Ariyana juga meminta pihak DPRD Parmout untuk menerima KPU Parmout yang akan menyerahkan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parmout tersebut. Penyerahan berita acara ke pihak DPRD tersebut menjadi dasar bagi DPRD Parmout untuk melakukan proses lebih lanjut terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Parmout.