SULTENG RAYA – Masuknya nama Hestiwati, SKM., M.Kes., istri Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dalam tiga besar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kembali membuka ruang perdebatan.
Bukan semata soal boleh atau tidaknya seorang istri kepala daerah mengikuti seleksi, tetapi juga menyangkut batas antara legalitas, etika birokrasi, independensi, dan potensi konflik kepentingan. Hestiwati tercatat masuk tiga besar pada dua jabatan strategis, yakni Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026), Osgar menegaskan bahwa dari sisi hukum, tidak ada persoalan sepanjang seluruh persyaratan seleksi dipenuhi.
“Sepanjang memenuhi syarat, golongan kepangkatan, lolos seleksi, itu sah-sah saja. Dalam perspektif hukum itu tidak melanggar,” kata Osgar.
Namun, menurut dia, pemerintahan yang baik tidak berhenti pada persoalan apakah sesuatu sah secara hukum. Ada dimensi etika yang juga harus menjadi pertimbangan, terutama ketika hubungan keluarga berada berdekatan dengan struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan birokrasi.
“Cuma dalam tata kelola pemerintahan yang baik itu, kita juga harus mempertimbangkan dari aspek etika,” ujarnya.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih sensitif.
Jika seorang kepala daerah memiliki kewenangan terhadap aparatur pemerintah, sementara salah satu pejabat di bawah struktur pemerintahannya merupakan istrinya, maka menurut Osgar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest yang patut diperhatikan.
