SULTENG RAYA – Hari ini, Rabu 16 April 2025 akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parmout menetapkan tanggal 16 April 2025 sebagai hari libur daerah yang dituangkan dalam bentuk surat edaran Bupati Parmout Nomor 100.3.4/3171/BAG TAPEM tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2025.
Surat edaran tertanggal 14 April 2025 tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Parmout, Richard Arnaldo, SE. M.S.A.
Penetapan hari libur tersebut sebagai bentuk dukungan Pemda Parmout demi kelancaran pelaksanaan PSU Pilkada. Dengan penetapan hari libur itu juga diharapkan seluruh masyarakat, termasuk PNS dapat menggunakan hak pilih tanpa terganggu kegiatan kantor.
Surat edaran itu ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, serta pimpinan BUMN/BUMD dan pihak swasta.