SULTENG RAYA – Penyidik Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menyerahkan berkas tahap II perkara tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik yang mengandung isu sara inisial SS (39) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (10/4/2025).
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda di ruang kerjanya, Jumat (11/4/2025) mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II perkara tindak pidana ITE terkait sara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari):Banggai nomor B-611/P.2.11/Enz.1/3/2025 tertanggal 14 Maret 2025,” terangnya.