SULTENG RAYA – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 46 kelurahan se-Kota Palu mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman yang mudah dijangkau atau Kantor Lurah masing-masing. Pengumuman DPS selama 14 hari yaitu 12 – 25 April 2023.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan,seiring dengan pengumuman DPS, KPU juga melaksanakan tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Tahapan ini berlangsung selama 21 hari sejak 12 April sampai dengan 2 Mei 2023.
“Sejak DPS diumumkan, PPS sudah dapat menerima masukan tanggapan masyarakat, dengan cara menyampaikan kepada PPS, dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk segera diperbaiki, dengan mengisi formulir Model A-Tanggapan,”jelas Agussalim Wahid.
Selanjutnya, kata Agussalim, PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan. Setelah itu, PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat.
“Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. Masukan dan tanggapan dimaksud, meliputi Pemilih yang telah memenuhi syarat, Perbaikan data Pemilih, Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali dan Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pemilih,”jelasnya.
Agussalim juga mengatakan, beberapa langkah yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam memaksimalkan tahapan ini adalah melakukan sosialisasi di akun medsos masing-masing serta memanfaatkan rumah-rumah ibadah untuk mengumumkan dengan mengajak masyarakat memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih.
KPU Kota Palu juga mengingatkan dan mengajak masyarakat mematikan diri sebagai pemilih Tahun 2024 dengan cara membuka link dan masukkan NIK pada: https://cekdptonline.kpu.go.id, dan mengikuti perkembangan informasi Pemilu 2024 melalui https://infopemilu.kpu.go.id.
Agus mengajak seluruh pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024.
“Jika belum terdaftar segera menghubungi PPS setempat di Kantor Lurah masing-masing sebagai bagian masukan dan tanggapan masyarakat,”jelasnya. *WAN