SULTENG RAYA – Sehari usai penangkapan tersangka pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, menggelar pra rekonstruksi kasus tersebut, yang berlangsung di (TKP (tempat kejadian perkara) atau atau di rumah penjualan ayam potong Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kamis (27/8/2026). Tersangka Aan Kurniawan memperagakan tahapan sebelum, hingga setelah aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pra rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H. S.I K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H. Dalam sejumlah adegan, tersangka awalnya terlibat cekcok dengan korban. Tersangka kemudian menahan korban bersama istrinya yang saat itu menggunakan sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menuju rumah korban. Ia disebut sempat mencoba masuk melalui pagar bagian depan, namun upaya itu tidak berhasil. Tersangka kemudian mencari akses lain dan masuk melalui bagian belakang rumah sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.
Wakapolresta mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara rinci rangkaian tindakan tersangka saat menjalankan aksinya. “Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,”kata Ilham.
Ia menjelaskan, jumlah adegan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji, nanti akan rekonstruksi kembali yang hadir dari pihak kejaksaan, pengacara dengan pihak penyidik.
Polresta Palu melibatkan personel Sabhara Polda Sulteng, Brimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu. Mengenai motif, polisi sementara menggali keterangan tersangka yang mengaku sakit hati kepada korban. Sementara itu, polisi mengamankan satu sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka dalam penganiayaan tersebut. AMR