SULTENG RAYA – Setelah hampir sebulan buron, tersangka pembunuhan satu keluarga di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dibekuk Tim URC Satreskrim Polresta Palu. Tersangka yang diketahui bernama Aan Kurniawan itu, dibekuk pada Rabu (26/8/2026) di rumah kerabatnya di Jalan Kamboja, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, setelah keluar dari tempatnya bersembunyi di area bekas likuefaksi Balaroa, yang kini telah ditumbuhi pepohonan.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kerabatnya sekira pukul 15.30 Wita, tanpa perlawanan dan mengaku telah melakukan perbuatan tersebut. “Kami mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka ada di rumah kerabatnya. Kami langsung berkoordinasi dengan unit Jatanras dan Opsnal untuk mengamankan tersangka di lokasi tersebut,”ujar Ismail.

Kepada polisi, tersangka mengaku selama ini bersembunyi di sebuah gubuk yang terdapat di bekas likuefaksi Balaroa, kemudian tersangka memberitahu kepada keluarganya agar menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri. Kepada Polisi, tersangka juga mengaku motif dibalik tindakan penganiayaan hingga menewaskan satu keluarga itu, karena sakit hati atas ungkapan salah seorang korban, Jamil. “Motif sementara tersangka pembunuhan karena sakit hati. Korban, Jamil sering menegurnya dengan kata-kata malas,”jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Sementara itu, telepon genggam milik korban yang hilang, tersangka mengaku barang tersebut tercecer saat melarikan diri. “Kita masih akan melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut,” kata Ismail.