Ia menegaskan, keberadaan sesar aktif tidak berarti aktivitas tambang menjadi penyebab gempa bumi. Namun, tingkat bahaya geologi di suatu wilayah harus diperhitungkan agar kegiatan industri tidak menambah kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana.
“Jangan sampai kita baru sibuk mengevaluasi setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari penilaian lokasi, pengawasan lingkungan, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Safri meminta pemerintah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pengelolaan air, pengendalian erosi, reklamasi, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat. Apabila ditemukan pelanggaran, ia mendorong penindakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Safri, investasi pertambangan memang memiliki peran dalam perekonomian Sulawesi Tengah. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. “Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan hasil produksi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi dan lingkungan tidak dikorbankan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” tutupnya. WAN