Penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat. Polisi kemudian mengamankan barang bukti yang ditemukan, termasuk dandang masak yang digunakan untuk menyimpan paket tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, SR mengakui bahwa barang-barang yang disita merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Dalam laporan pengungkapan itu, disebutkan pula bahwa terduga pelaku mengaku menjual narkotika tersebut untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dan satu buah dandang masak berwarna perak.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AJI