Ia menilai, dana jaminan reklamasi tidak boleh hanya tercatat dalam dokumen, sementara lahan bekas tambang dibiarkan rusak dan berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, Safri mendorong instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Sulawesi Tengah. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup status penempatan dana jaminan, pelaksanaan reklamasi, hasil evaluasi lapangan, hingga tindak lanjut terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Ia juga meminta agar data reklamasi dibuka secara transparan kepada publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana yang telah memenuhi kewajibannya dan mana yang masih memiliki pekerjaan pemulihan lingkungan yang harus diselesaikan.
“Pemerintah harus tegas. Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai aturan terlihat tegas di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pelanggaran di lapangan,” katanya.
Safri menegaskan, pengawasan reklamasi harus menjadi bagian penting dari tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Kekayaan sumber daya alam, menurutnya, tidak boleh hanya dihitung dari besarnya produksi dan investasi, tetapi juga dari keseriusan perusahaan memulihkan lingkungan yang telah dieksploitasi.
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten, masyarakat berisiko menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang, sementara keuntungan pertambangan telah dinikmati perusahaan. *WAN