SULTENG RAYA – Pergantian pimpinan tertinggi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi titik harapan baru di tengah tumpukan kasus lingkungan yang belum tuntas, salah satunya kasus penyitaan alat berat yang diduga digunakan untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolda Sulteng dan Brigjen Pol. Semmy Ronny Thabaa, S.E. sebagai Wakapolda Sulteng setelah dilantik Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto awal Oktober 2026.
Proses mutasi dan pelantikan memiliki dasar hukum yang tegas. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri, menunjuk Irjen Pol Rizal Irawan menggantikan Irjen Pol Nasri yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Kapolda berada dalam kewenangan penuh Kapolri merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Perpres No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta Perkap No. 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri. Upacara serah terima jabatan dilaksanakan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026 malam.
Di tengah sambutan pimpinan baru, sorotan masyarakat tertuju pada sejumlah kasus yang menggantung, terutama penangkapan alat berat yang diduga kuat dipakai untuk aktivitas PETI. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum apakah alat tersebut akan disita secara tetap, dikembalikan, atau menjadi barang bukti yang dilanjutkan ke pengadilan.
Beredar pula dugaan kuat adanya peran oknum APH yang memberikan perlindungan sehingga penanganan kasus berjalan lambat. Kasus ini menjadi salah satu bukti keresahan publik seiring maraknya PETI, perambahan hutan, kerusakan lingkungan akibat tambang, dugaan penggelapan BBM bersubsidi, dan potensi konflik sosial di Sulteng.
Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Sulteng, Azwar Anas menegaskan, hingga kini status hukum alat‑alat tersebut belum jelas, dan muncul dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Azwar Anas berharap kepada Kapolda dan Wakapolda yang baru, agar pimpinan baru bisa menjadi magnet dan energi baru penegakan hukum. Salah satu yang harus segera diperjelas adalah status hukum alat berat dugaan PETI itu, termasuk memeriksa dugaan perlindungan oknum APH jika ada bukti awalnya.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh laporan kejahatan lingkungan dengan tetap menjaga integritas sesuai arahan Presiden dan Kapolri. Seluruh pemangku kepentingan diajak bersinergi berani mengungkap berbagai bentuk kejahatan lingkungan.
“Selamat menjalankan tugas di Bumi Seribu Megalit untuk Kapolda dan Wakapolda baru. Kepada pimpinan lama, terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama bertugas, selamat menjalankan tugas di tempat baru,” ucap aktivis Pergerakan itu.*/YAT