Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Operasional Indonesia SIPF, Muhammad Arif menyampaikan bahwa per Agustus 2026, Indonesia SIPF memberikan perlindungan kepada aset investor pasar modal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang telah terhimpun sebesar Rp450,69 miliar. Sedangkan jumlah aset investor yang dilindungi sampai dengan Agustus 2026 adalah sebesar Rp8.158 triliun dan jumlah investor yang dilindungi sebanyak 17,06 juta investor.

Indonesia SIPF merupakan lembaga perlindungan investor di pasar modal yang memiliki fungsi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan. Risiko yang dilindungi oleh Indonesia SIPF adalah hilangnya aset investor pada Perusahaan Sekuritas maupun Bank Kustodian yang

menjadi Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Batasan maksimal ganti rugi yang diberikan oleh Indonesia SIPF adalah Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Perusahaan Sekuritas maupun Bank Kustodian.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI Abdul Azis Albakkar menyampaikan beberapa program strategis dan pengembangan KSEI sesuai dengan inovasi digital dan perkembangan teknologi. Inovasi tersebut antara lain platform layanan administrasi prinsip mengenali nasabah (LAPMN) atau know your customer (KYC) melalui peluncuran Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI).

Dengan CORES.KSEI, pemakai jasa dan investor pasar modal dapat menggunakan platform terpusat untuk digitalisasi data dan dokumen KYC nasabah, sehingga pada proses pembukaan rekening berikutnya dapat dilakukan sharing data KYC dan tidak diperlukan dokumen berulang.

Rencana strategis lain yang telah berhasil dilakukan KSEI adalah pengembangan aplikasi khusus pengelolaan dana untuk transaksi reksa dana yakni KSEI Cash Management System (K-CASH).  Aplikasi K-CASH bertujuan untuk memberi kemudahan investor bertransaksi reksa dana. K-CASH dapat menyediakan mekanisme pengganti virtual account dengan menggunakan IFUA sebagai penyimpanan dana investor untuk transaksi reksa dana. Penggunaan IFUA juga dapat memberikan transparansi posisi dana selama proses transaksi karena dapat dipantau langsung oleh investor.

Melalui program sosialisasi dan edukasi pasar modal yang dilakukan KSEI di Sulteng, khususnya di Kota Palu, maka seluruh peserta yang telah berpartisipasi dapat semakin memahami perkembangan pasar modal terbaru. Informasi tersebut diharapkan juga dapat diteruskan kepada masyarakat secara luas melalui berbagai media yang tersedia termasuk media massa. */RHT