“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,”ujar Nicho.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kerja kepolisian. Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting untuk mendeteksi aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung secara tersembunyi. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

AC bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangannya, termasuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Polres mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Sebab, satu informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. AJI