Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si (Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu / Wartawan Utama PWI)
POLEMIK mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024, kini Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut.
Dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi ini telah membuka ruang perdebatan yang lebih luas. Persoalannya bukan lagi semata-mata tentang dokumen pendidikan seseorang, melainkan menyangkut kepastian hukum, legitimasi jabatan publik, dan bagaimana konstitusi memberikan jalan keluar ketika persyaratan seorang pejabat negara dipersoalkan setelah yang bersangkutan dilantik.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat cukup sederhana, tetapi memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang besar, bagaimana masa depan jabatan Wakil Presiden apabila dokumen yang menjadi dasar pemenuhan salah satu persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak sah?
Dua putusan, satu persoalan konstitusional. Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan penting yang menjadi perhatian publik adalah MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Memang, MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Namun, persoalan tidak berhenti di sana.
Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Di sinilah persoalan hukum menjadi semakin menarik. MK sebelumnya menyampaikan bahwa bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setingkat SMA tidak ditemukan dalam perkara tersebut. Sementara itu, MA kemudian membatalkan surat keterangan yang menjadi bagian dari dasar administrasi penyetaraan pendidikan.
Kedua putusan itu memang lahir dari perkara dan kewenangan yang berbeda. MK memeriksa sengketa hasil pemilu, sedangkan MA memeriksa perkara tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administrasi. Karena itu, akibat hukum masing-masing putusan harus dibaca sesuai kewenangan dan amar putusannya.