Keluarga kemudian berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi pihak sekolah. Namun, menurut pihak keluarga, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Upaya berikutnya dilakukan dengan meminta penyelesaian melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pendidikan Kecamatan Ampibabo. Meski demikian, keluarga mengaku persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian.
Merasa membutuhkan pendampingan, keluarga korban kemudian mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa (22/9/2026).
Dari proses tersebut, kasus kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pengaduan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng. Keluarga berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dugaan kekerasan yang dialami korban dapat ditangani secara objektif.
Di sisi lain, keluarga meminta persoalan pendidikan U tidak ikut terabaikan. Mereka berharap ada solusi agar korban dapat kembali memperoleh hak pendidikan dalam lingkungan sekolah yang aman dan memberikan rasa nyaman. “Harapan kami ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga khawatir atas nasib cucu kami yang sudah merasa takut pergi ke sekolah. Jadi, harus ada solusinya,” harap sang nenek yang duduk mendampingi korban. AJI
