Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan aksi penganiayaannya terhadap korban mulai dari adegan ke-14 hingga adegan ke-24. Rangkaian tersebut memperlihatkan tersangka mulai menghadang korban saat berada di atas sepeda motor, kemudian mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping.

Selanjutnya memperagakan aksinya di dalam rumah hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likuifaksi Balaroa.

Wakapolresta menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi secara umum masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya. Polisi juga mendalami motif tersangka yang diduga berkaitan dengan sakit hati terhadap korban. “Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ilham.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan. AMR