Ia menegaskan, transparansi menjadi hal penting dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran etik. Sebab, BK bukan sekadar perangkat pelengkap DPRD, melainkan lembaga yang diharapkan mampu menjaga marwah dan kredibilitas institusi legislatif. “Jangan sampai masyarakat menilai BK hanya formalitas. Lembaga ini dibentuk untuk menjaga kehormatan DPRD, sehingga setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara serius,” katanya.
Karena kecewa terhadap lambannya proses tersebut, Hartono memastikan akan membawa persoalan itu ke Ombudsman. Langkah tersebut ditempuh agar terdapat pihak eksternal yang dapat menilai proses penanganan laporan di internal BK DPRD Parigi Moutong. “Kami secara resmi akan melaporkan BK ke Ombudsman,” tegasnya.
Menurut Hartono, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan untuk mendapatkan kepastian mengenai proses yang hingga kini dinilainya tidak jelas. “Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kami hanya meminta kepastian dan proses yang jelas. Kalau memang laporan kami harus melalui tahapan tertentu, sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Tidak berhenti pada Ombudsman, Hartono juga mengaku akan melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menaungi anggota BK DPRD Parigi Moutong. Surat tersebut, kata dia, akan memuat persoalan terkait kinerja kader partai yang saat ini duduk dalam struktur BK DPRD Parigi Moutong. “Surat aduan ke DPP ini akan menjelaskan kinerja kader partai di daerah yang berada di BK,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. Dihubungi di nomor whatsapp, namun tidak aktif.
Salah seorang anggota BK, Adnyana Wirawan, ketika dikonfirmasi meminta agar persoalan tersebut langsung ditanyakan kepada Ketua BK. Ia menyebut dirinya sedang dalam suasana duka. “Langsung saja konfirmasi ke Ketua BK,” kata Adnyana. AJI