SULTENG RAYA – Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Parigi Moutong, Selpina kembali dipertanyakan. Pelapor, Hartono Taharudin, menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.

Kekecewaan Hartono terutama tertuju pada janji BK DPRD Parigi Moutong yang sebelumnya menyebut akan menggelar sidang pendahuluan dalam rentang 21 Juli hingga 18 Agustus 2026. Namun, hingga Kamis (20/8/2026), ia mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti sebagaimana yang dijanjikan.

“Surat jawaban somasi yang dilayangkan ke saya, BK akan melaksanakan sidang pendahuluan mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026. Tapi sampai hari ini, apa yang mereka janjikan tidak terbukti,” kata Hartono.

Bagi Hartono, persoalan tersebut bukan sekadar soal terlambatnya sebuah tahapan administrasi. Lebih jauh, ia mempertanyakan keseriusan lembaga yang secara kelembagaan memiliki mandat menjaga kehormatan dan etika anggota DPRD. Menurutnya, rentang waktu yang dicantumkan dalam surat jawaban BK semestinya menjadi pijakan yang jelas bagi pelapor untuk mengetahui sejauh mana laporan telah diproses.

Namun, hampir empat bulan sejak laporan disampaikan, Hartono mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganannya. “BK DPRD sama sekali tidak profesional. Bayangkan, hampir empat bulan kami laporkan, hingga kini tidak ada progres,” tegasnya.

Hartono meminta BK DPRD Parigi tidak membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa penjelasan. Ia menilai, jika terdapat kendala dalam proses pemeriksaan, lembaga tersebut seharusnya menyampaikannya secara terbuka kepada pelapor. “Kalau memang ada kendala dalam prosesnya, sampaikan kepada kami. Jangan justru diberikan janji akan dilaksanakan sidang, tetapi sampai batas waktu yang disebutkan tidak ada kejelasan,” ujarnya.