Menanggapi alasan untuk mencegah double dipping atau penerimaan ganda, Safri mengatakan prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kondisi daerah yang memang menjalankan dua fungsi sekaligus. “Kalau pemerintah khawatir terjadi double dipping, solusinya bukan dengan menghapus atau menutup mata terhadap posisi daerah. Solusinya adalah memperbaiki formulanya agar tidak terjadi pembayaran ganda, tetapi tetap memberikan hak yang proporsional kepada daerah yang memang menanggung beban ganda,” ujarnya.
Menurut Safri, pemerintah pusat seharusnya membedakan antara menerima dua kali atas objek yang sama dengan memberikan kompensasi yang layak kepada daerah karena menjalankan dua fungsi ekonomi sekaligus. “Jangan karena takut double dipping, kemudian daerah yang faktualnya menjadi penghasil sekaligus pengolah justru kehilangan hak fiskalnya. Itu yang harus dikaji secara serius,” katanya.
Safri meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan secara sektoral. Ia mendorong Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan duduk bersama untuk membuka data dan menyamakan persepsi mengenai aktivitas pengolahan mineral di Morowali dan Morowali Utara.
“Kalau persoalannya karena IUI berada di Kementerian Perindustrian, sementara DBH dan penetapan daerah pengolah berada dalam kerangka ESDM dan Kementerian Keuangan, maka tiga kementerian ini harus duduk bersama. Jangan daerah menjadi korban ketidaksinkronan kebijakan pusat,” tegasnya.
Safri juga meminta pemerintah membuka data perusahaan dan fasilitas pengolahan yang digunakan sebagai dasar penyusunan Kepmen ESDM 157/2026. “Buka saja datanya. Berapa perusahaan pengolah di Morowali dan Morowali Utara, apa jenis izinnya, berapa kapasitas pengolahannya, apa produknya, dan bagaimana semua itu dihitung dalam menentukan daerah pengolah. Dengan data terbuka, publik bisa menilai apakah Kepmen 157/2026 sudah tepat atau perlu diperbaiki,” ujarnya.
Safri menegaskan, Sulawesi Tengah tidak sedang meminta perlakuan khusus dari pemerintah pusat. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah agar kebijakan fiskal negara sejalan dengan kenyataan ekonomi dan beban yang ditanggung daerah. “Sulawesi Tengah tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta keadilan. Kalau Morowali dan Morowali Utara menjadi bagian penting dari hilirisasi nasional, maka kontribusi dan beban kedua daerah tersebut harus tercermin dalam kebijakan fiskal,” katanya.
Ia menilai pernyataan Ridha Saleh yang mengakui secara faktual adanya aktivitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. “Justru pernyataan itu semakin memperjelas persoalannya. Kalau semua pihak mengakui ada aktivitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara, sekarang tinggal pemerintah menjelaskan mengapa fakta tersebut tidak tercermin dalam Kepmen ESDM 157/2026,” kata Safri.
“Jangan sampai hilirisasi dibanggakan ketika menghitung pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi ketika menghitung hak fiskal daerah, keberadaan hilirisasi itu tidak dianggap. Itu yang kami persoalkan,” pungkasnya. *WAN