Dimana menurut keterangan saksi, awalnya korban alm. Rinel Batuki pada saat itu keluar rumah untuk pergi ke kios membeli roti. Setelah membeli roti, korban berjalan pulang untuk kembali ke rumahnya. Saat itu korban  sedang berjalan di atas garis jalan sebelah kiri, tiba – tiba dari arah belakang melintas kendaraan roda empat yang belum diketahui identitasnya saat itu, dalam kecepatan tinggi dan langsung menabrak dari belakang korban.

Akibat tabrakan itu, korban langsung terpental sampai 10 Meter, dan kendaraan tersebut langsung melarikan diri ke arah Desa Beteleme Kecamatan Lembo. Akibat tabrakan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Beteleme.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah pengemudi mobil langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Keluarga korban berharap agar pelakunya segera ditangkap. Kapolres Morowali Utara langsung memerintahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara dibantu Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara untuk segera mengungkap serta menangkap pelakunya.

Kemudian Tim segera bergerak cepat dengan melaksanakan olah TKP,  mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur kejadian.

Hasilnya, kendaraan yang terlibat berhasil diidentifikasi sebagai mobil Toyota Etios 1.2 G M/T,  Penelusuran lebih lanjut mengarah ke wilayah Kota Palu  di salah satu Showroom Mobil. Hasilnya diketahui unit tersebut dijual ke pelaku berinisial R yang beralamat di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Mendapatkan informasi tersebut sehingga Tim langsung bergerak menuju rumah pelaku di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan kini telah mendekam di Rutan Polres Morowali Utara. VAN