Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken S.I.K membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Pelaku tabrak lari di Desa Kumpi sudah kami amankan dan kini kasusnya dalam penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas,” jelasnya.

Sebelumnya peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Dimana menurut keterangan saksi awalnya korban alm. Rinel Batuki pada saat itu keluar rumah untuk pergi ke kios membeli roti.

Setelah membeli roti korban berjalan pulang untuk kembali ke rumahnya. Saat itu korban sedang berjalan di atas garis jalan sebelah kiri, tiba – tiba dari arah belakang melintas kendaraan roda empat dalam kecepatan tinggi dan langsung menabrak dari belakang korban. Akibat tabrakan itu, korban langsung terpental sampai 10 Meter, dan kendaraan tersebut langsung melarikan diri ke arah Desa Beteleme Kecamatan Lembo, Akibat tabrakan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Beteleme.AMR