Kompol Raka Arya mengungkapkan selain tiga orang tersangka tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. “Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. VAN