SULTENG RAYA – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa SH mengatakan ketiga tersangka tersebut, merupakan orang yang terlibat dalam pengeroyokan berujung maut terhadap Almarhum Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu, 25 Juli 2026 lalu.

Mantan Kasat Lantas Polres Morowali ini menjelaskan bahwa insiden yang mengakibatkan Setiawan meninggal dunia tersebut bermula dari korban tertuduh hendak mencuri sepeda motor. “Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Polisi terus berupaya membuat terang tindak pidana tersebut yang pada akhirnya telah berhasil mengungkap, menemukan dan menetapkan tiga orang pelakunya sebagai tersangka dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Polisi telah memegang bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut lalu melakukan penangkapan. “Para tersangka sudah di amankan, dari tiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka diantaranya pegawai Indomaret,” sebutnya.