Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (40), R (44), dan IM (16), warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako. Dua diantaranya berprofesi sebagai nelayan, sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya lima bom ikan aktif dalam botol, satu unit perahu sepanjang sekitar sembilan meter, dua unit mesin katinting, dua unit mesin kompresor, selang kompresor, perlengkapan selam berupa kaki katak dan kacamata selam, serta empat buah sibu-sibu.
Agung menegaskan bahwa Polres Touna berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut. Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom maupun cara-cara lain yang merusak ekosistem laut.
“Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian masyarakat,”tegasnya. AMR