SULTENG RAYA — Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang menimpa Ikram, jurnalis media.alkhairaat.id (MAL) dinaikkan ke tahap penyidikan. Untuk memulai pendalaman kasusnya, Ditreskrimsiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (21/7/2026).

Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Riswan, mengungkapkan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi korban berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.00 Wita. “Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Ikram (korban), dan dua saksi lainnya. Proses BAP berlangsung cukup panjang dengan berbagai pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,”ujar Riswan.

Riswan menambahkan, proses pengumpulan keterangan belum selesai. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan pada hari ini, Rabu (22/7/2026).

Tim Advokasi KKJ Sulteng juga terus mendorong agar penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik.

Penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulteng juga sedang berupaya berkoordinasi dengan Dewan Pers, guna mematangkan penerapan pasal UU Pers dalam perkara tersebut. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi kerja-kerja pers di Sulteng,” tegas Riswan. AMR