SULTENG RAYA – Polsek Bungku Utara meringkus dua orang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, polisi menyita sebanyak 7 paket barang bukti berupa sabu.
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari aduan warga yang direspon dengan cepat oleh Kapolsek Bungku Utara Iptu Denny Robert Raintama S.I.Kom bersama personel.
Kapolsek memimpin langsung proses penangkapan yang dilakukan di dua tempat dan waktu yang berbeda dihari yang sama, yakni pada Minggu (19/7/2026) malam. Awalnya petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial JA alias O (39) warga Desa Baturube Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut), JA diamankan di Desa Baturube, yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan , kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan dan petugas menemukan barang bukti di saku celananya yaitu 1 paket kecil sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus pelaku lainnya, berinisial RA (23) di rumahnya di Desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morur. Penangkapan yang didampingi Sekdes Tokala Atas itu, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket diduga Narkotika jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik klip/cetik kecil.
“Selain itu petugas menyita 4 buah handpone. ” terang Denny.
Sementara, Kapolres Morowali Utara AKBL Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polsek Bungku Utara telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba hari ini,” ungkap Junaidy yang baru saja menjabat Kapolres Morut itu.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Morowali Utara. Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami.. tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlalu.tambahnya.
Kasus tersebut akan dilimpahkan di Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut. AMR