SULTENG RAYA – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong terus bergulir dan memasuki babak baru.

Di tengah sorotan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Parigi Moutong, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadis Pusaka) Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Syamsu saat menghadiri rapat Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong di ruang aspirasi, Selasa malam (14/7/2026). Sebelum mengungkap isi surat dari lembaga antirasuah itu, Syamsu lebih dulu menjelaskan bahwa proyek yang kini menjadi perhatian publik tersebut telah memasuki proses hukum.

“Saya harus berbicara sesuai data. Riak proyek perpustakaan dengan segala dinamikanya ini sudah masuk ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Syamsu.

Karena itu, ia mengaku sangat berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada publik maupun kepada Pansus.

Syamsu bahkan menegaskan tidak akan lagi memberikan komentar di luar forum resmi hingga terdapat perkembangan yang lebih jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Mohon maaf, setelah pertanyaan dari Pansus, saya tidak akan menerima pertanyaan lagi. Nanti pada waktu dan tempat yang tepat akan saya sampaikan,” katanya.

Menurut Syamsu, dinamika proyek perpustakaan sesungguhnya telah menjadi perhatian publik jauh sebelum dirinya dipercaya memimpin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Selain pembangunan gedung utama, sorotan juga mengarah pada proyek pendukung berupa pembangunan pagar, area parkir, dan landscape.

“Sebenarnya, dinamika proyek perpustakaan ini sudah menggelembung dan menjadi atensi media serta perhatian publik jauh sebelum saya masuk sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Syamsu juga mengungkap isi surat yang diterimanya dari KPK. Ia mengatakan lembaga antirasuah meminta laporan khusus terkait proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 tersebut.

“Surat itu berisi perintah untuk membuat laporan terkait proyek perpustakaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proyek tersebut masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025 sehingga KPK meminta laporan perkembangan pelaksanaannya.

“KPK meminta laporan progres PSN tahun 2025, terhitung per tanggal 31 Desember 2025 sampai 26 Maret 2026,” jelas Syamsu.

Di tengah penjelasan mengenai surat KPK, rapat Pansus juga menyoroti aspek lain yang tak kalah mengundang tanda tanya, yakni keberadaan konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek. Keduanya disebut tidak pernah memenuhi undangan DPRD meski berulang kali diminta hadir untuk memberikan penjelasan.

Padahal, nilai jasa konsultan mencapai ratusan juta rupiah, sementara bangunan yang dikerjakan justru dilaporkan mengalami berbagai persoalan teknis.

Anggota Pansus, Mohammad Fadli, menilai sikap konsultan yang tidak pernah hadir merupakan bentuk ketidakkooperatifan yang menghambat fungsi pengawasan DPRD.

“Sudah dibayar besar, tapi ketika diminta pertanggungjawaban justru tidak pernah hadir. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Fadli.

Ia mengungkapkan, hasil peninjauan lapangan menemukan sejumlah persoalan pada bangunan, mulai dari kualitas material hingga kondisi fisik gedung yang dinilai memprihatinkan.

“Bahan pintu dan jendela tidak kokoh. Padahal itu untuk menyimpan arsip. Begitu juga lantai dua yang sekarang sudah bocor,” ungkapnya.

Menurut Fadli, berbagai persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan langsung oleh pihak konsultan, baik terkait perencanaan maupun pengawasan selama proses pembangunan berlangsung. Karena itu, Pansus mendorong agar konsultan yang dinilai tidak kooperatif direkomendasikan masuk daftar hitam (blacklist).

“Kalau tidak kooperatif, kita rekomendasikan blacklist. Ini uang negara, harus jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Fakta menarik lainnya diungkapkan kontraktor pelaksana proyek, Oktavianus Wiro. Ia mengaku bahkan tidak mengetahui secara pasti keberadaan konsultan perencana maupun pengawas yang menangani proyek tersebut.

“Setahu saya kalau tidak salah, benar atau salah pengawas dan perencana satu orang nama Haji Sidin. Kemarin saya sempat diblokir saat mau komplain,” katanya.

Diketahui, pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dikerjakan oleh CV Arawan dengan nilai kontrak lebih dari Rp8,7 miliar. Sementara proyek pendukung terdiri atas pembangunan area parkir senilai Rp395 juta oleh CV Kembar Murah Mandiri, pagar senilai Rp399 juta oleh CV Bambalemo Sulteng, dan landscape senilai Rp397 juta oleh CV Kalukubula Sulteng.

Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi objek penyelidikan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.

Penyidik telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak, mulai dari kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dinas, hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan diperkirakan masih akan berlanjut terhadap sejumlah pejabat lainnya seiring pendalaman dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. AJI